PPID

Kabupaten Kepulauan Anambas

TATA CARA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DAN PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI


Proses penyelesaian sengketa informasi publik dimulai dengan pengajuan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) jika permohonan informasi ditolak. Jika atasan PPID juga tidak memberikan solusi yang memuaskan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi (KI). Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa ini adalah Komisi Informasi provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya.    Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa:

  1. Pengajuan Keberatan
    • Pemohon informasi yang permohonannya ditolak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. 
    • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah penolakan permohonan.   
  2. Penyelesaian oleh Atasan PPID
    • Atasan PPID akan meninjau keberatan tersebut dan memberikan tanggapan.   
  3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
    • Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. 
    • Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima tanggapan atasan PPID.   
  4. Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi:
    • Komisi Informasi akan melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi.
    • Mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, sementara ajudikasi adalah proses yang lebih formal dengan putusan hukum.   
  5. Putusan Komisi Informasi:
    • Setelah penyelesaian sengketa, Komisi Informasi akan menetapkan putusan.   
  6. Gugatan ke Pengadilan:
    • Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.   

Pihak yang Bertanggung Jawab:

  • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas: Bertanggung jawab atas pengolahan dan penyediaan informasi publik. 
  • Atasan PPID Pelaksana (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas: Memiliki kewenangan untuk meninjau keberatan atas permohonan informasi yang ditolak.   
  • Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau: Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi.
  • Pengadilan Yang ditunjuk: Memiliki kewenangan untuk meninjau putusan Komisi Informasi jika ada gugatan dari salah satu pihak. 

 

TOP