Profil Singkat PPID Kabupaten Kepulauan Anambas
Profil:
Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif pada tanggal 30 April 2010, mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, PPID Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 129 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan terbentuknya pelaksanaan PPID Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menghasilkan layanan Informasi dan dokumentasi yang berkualitas.